Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Segini Gaji Thomas Djiwandono
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono kini sudah resmi menjadi wakil menteri keuangan II. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Thomas di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis kemarin (18/7).
Tommy, sapaan akrabnya, mengatakan dirinya siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Gerindra. "Saya akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku, termasuk kalau mundur dari jabatan bendahara umum Gerindra," kata Tommy saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/7).
Setelah memiliki jabatan baru, pemberian gaji bagi wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam beleid tersebut, besaran hak keuangan wakil menteri adalah 85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13,61 juta per bulan. Dengan begitu, wakil menteri akan menerima Rp 1,57 juta per bulan.
Fasilitas Kendaraan dan Rumah Dinas
Wakil menteri juga memperoleh fasilitas lain dalam bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 878,9 juta per unit.
Sementara untuk rumah jabatan wakil menteri berupa rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a. Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga mendapat jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, fasilitas bagi menteri dibebankan pada anggaran yang dialokasikan di masing-masing kementerian.
Profil Thomas Djiwandono
Sebelumnya, Thomas mengenyam pendidikan bidang studi sejarah di Haverford College, Pennsylvania, Amerika Serikat. Putra pertama dari pasangan Soedradjad Djiwandono itu mengenyam pendidikan bidang studi sejarah di Haverford College, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Selain itu, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto ini juga mengambil master di bidang International Relations and International Economics di Johns Hopkins University School of Advanced International Studies, Washington, Amerika Serikat.
Thomas memulai karirnya sebagai wartawan magang di Majalah Tempo pada 1993. Setahun kemudian pada 1994 di Indonesia Business Weekly. Lelaki berusia 52 tahun ini juga pernah bekerja sebagai analisis keuangan di Whetlock NatWest Securities, Hong Kong.
Pada 2006, pamannya, Hashim Djojohadikusumo memintanya untuk membantu di Arsari Group dengan menempati posisi sebagai Deputy CEO Arsari Group. Thomas juga memiliki jejak politik, ia pernah menjadi calon legislatif di Provinsi Kalimantan Barat.