Negara Bisa Kantongi Rp 13 Triliun dari Cukai Plastik dan Minuman Manis
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Ahmad Akbar Susamto memperkirakan penerimaan negara bisa terdongkrak jika pemerintah menerapkan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Hanya saja, potensi tersebut bisa didapatkan jika diterapkan secara konsisten. “Jadi potensinya itu bisa besar dan bisa mencapai Rp 13 triliun lebih lah,” kata dalam diskusi CORE Mid Year Economic Review 2024, Selasa, (23/7).
Meskipun besar, menurut Akbar, pemerintah tidak memasang target setinggi potensinya. Penerimaan negara yang ditargetkan dari cukai produk plastik hanya sebesar Rp 1,8 triliun dan Rp 4,3 triliun dari cukai MBDK.
“Jadi antara potensinya dengan targetnya masih kecil. Kalau itu mau dikejar benar, masih banyak ruang untuk menambah penerimaan negara,” ujar Akbar.
Akbar mengakui cukai produk plastik dan MBDK memang tidak mudah meski aturannya sudah ada. Belum lagi harus menghadapi kesiapan industri yang berpotensi akan menarik ulur penerapan cukai tersebut.
“Biasanya kalau sudah ditetapkan aturannya, harus konsisten. Biasanya tarik menarik, jadi nggak, jadi nggak. Padahal ini sebenarnya bisa membuka ruang pendapatan pemerintah yang besar,” kata Akbar.
Kategori Minuman Manis yang Dikenakan Cukai
Pemerintah masih terus mempersiapkan kebijakan penerapan cukai minuman berpemanis. Meskipun belum diterapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah memiliki rincian ruang lingkup objek cukai dalam rencana ekstensifikasi cukai MBDK.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kementerian Keuangan Iyan Rubiyanto menjelaskan kategori pertama cukai MBDK meliputi minuman siap saji. Produk yang masuk dalam kategori tersebut yaitu sari buah kemasan dengan tambahan gula.
"Jus buah juga kadang menyesatkan. Jus tidak semuanya sehat kalau kelebihan jadi masalah. Minuman manis tapi kalori rendah juga masalah," kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Rabu (24/7).
Produk lain yang masuk dalam kategori minuman siap saji lainnya dalam minuman berenergi. Selain itu juga minuman lain seperti kopi, teh, dan minuman berkarbonasi. Termasuk juga minuman spesial seperti larutan penyegar.
Kategori kedua minuman cukai MBDK yaitu minuman konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Produknya meliputi dalam bentuk bubuk yaitu kopi sachet, bentuk cair yaitu sirup dan kental manis serta bentuk padat seperti effervescent.
Perhitungan Tarif Cukai
Meskipun begitu, Iyan menegaskan cukai MBDK tidak akan diterapkan bagi penjual di tingkat warung. "Kami tidak akan ke arah sana, tapi hanya ke industri. Kopi tanpa gula juga tidak kena," ujar Iyan.
Tarif cukai MBDK juga saat ini sudah dibahas. Tarif akan dikenakan berdasarkan kandungan gula dalam suatu produk dan pungutan cukai juga akan diperhitungkan atau earmark sebagai dasar alokasi pencegahan dan penanggulangan akibat dampak negatif dari minuman berpemanis.
"Tarifnya spesifik per liter dan untuk earmarking-nya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," kata Iyan.