Ini Alasan Bea Cukai Belum Kenakan Pungutan untuk Minuman Manis Kemasan
Pemerintah saat ini belum mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengungkapkan alasan cukai MBDK belum juga diterapkan, padahal aturannya sudah tertuang.
Nirwala menjelaskan, bahwa pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. "Ini karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek," kata Nirwala dalam keterangan resmi dikutip Kamis (25/7).
Dia menjelaskan, aspek tersebut meliputi kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, dan aspek kesehatan. Begitu juga dengan aspek lingkungan dan lainnya. "Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," ujar Nirwala.
Bea Cukai juga menanggapi atas isu yang beredar di tengah masyarakat akan adanya ekstensifikasi cukai. Hal itu berkaitan dengan perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nirwala menegaskan, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum alam ruang lingkup akademik. Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala.
Barang yang Perlu Dikendalikan dan Diawasi
Menurut Nirwala, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, dan peredarannya perlu diawasi.
Selain itu juga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Nirwala menegaskan, hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai sangat panjang. Selain itu juga melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ujar Nirwala.
Minuman Manis yang Akan Kena Cukai
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah memiliki rincian ruang lingkup objek cukai dalam rencana ekstensifikasi cukai MBDK. Direktur Teknis dan Fasilitas Bea Cukai Iyan Rubiyanto menjelaskan kategori pertama cukai MBDK meliputi minuman siap saji.
Produk yang masuk dalam kategori tersebut yaitu sari buah kemasan dengan tambahan gula. "Jus buah juga kadang menyesatkan. Jus tidak semuanya sehat kalau kelebihan jadi masalah. Minuman manis tapi kalori rendah juga masalah," kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Rabu (24/7).
Produk lain yang masuk dalam kategori minuman siap saji lainnya dalam minuman berenergi. Selain itu juga, minuman lain seperti kopi, teh, dan minuman berkarbonasi. Termasuk juga minuman spesial seperti larutan penyegar.
Kategori kedua minuman cukai MBDK yaitu minuman konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Produknya meliputi dalam bentuk bubuk yaitu kopi sachet, bentuk cair yaitu sirup dan kental manis serta bentuk padat seperti effervescent.