Bea Cukai Masih Tunggu Koordinasi dengan Kemenkes Soal Cukai Pangan Olahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengenaan cukai pangan olahan.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengaku belum melakukan pembahasan mengenai hal tersebut. "Untuk itu kita belum (bisa beri penjelasan karena), regulasi baru dibuat, nanti pada waktunya, mekanismenya di Kemenkes akan ada koordinasi," kata Askolani saat ditemui di Gedung Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7).
Setelah koordinasi dengan Kemenkes terjalin, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai pangan olahan yang kemudian diimplementasikan oleh Bea Cukai.
"Itu kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya di Kementerian Kesehatan yang punya Peraturan Pemerintah (PP). Itu lead-nya di Kementerian Kesehatan. Jadi sabar ya," ujar Askolani.
Ketentuan mengenai cukai pangan olahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Batasi Konsumsi Gula, Garam dan Lemak
Jokowi dipastikan akan berupaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Karena dengan adanya beleid terbaru itu, kandungan batas maksimal gula, garam, dan lemak di pangan olahan serta siap saji akan ditentukan.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan atau standar internasional.
Dalam pasal 194 ayat (1) tertulis, bahwa pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Hal ini sebagai upaya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dalam pasal 194 ayat (4) tertulis bahwa pemerintah pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.