Bea Cukai Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Kemenperin

Rahayu Subekti
31 Juli 2024, 15:14
Bea Cukai
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kanan) bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kanan) dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah (kiri) melakukan penyegelan truk berisi rokok ilegal dari hasil penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai,Jakarta Timur, cRabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol mi
Button AI Summarize

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan Bea Cukai juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait 26 ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Selain itu, Bea Cukai juga sudah menginformasikan isi ribu tersebut ke Kementerian Perindustrian. Dia menegaskan, bahwa Bea dan Cukai sudah memusnahkan barang ilegal yang ada di dalam kontainer.

"Jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan, barang boleh masuk diperiksa oleh surveyor. Kalau nggak ada SNI larangan dan pembatasan (lartas). Dia akan di reject surveyor," ujar Askolani di Jakarta, Rabu (31/7).

Askolani menambahkan, barang-barang yang ada kontainer tersebut juga udah berdasarkan pemeriksaan dan izin persetujuan impor. Begitu juga dengan pertimbangan teknis.

"Jadi semua screening oleh person in charge (PIC), kalau semua sudah clear and clean, baru bisa mana yang bisa lewat, mana yang kemudian kita suruh re-ekspor, mana yang kemudian kita musnahkan," kata Askolani.

Dengan begitu, permasalahan kontainer tersebut sudah selesai dan akan diungkap pekan depan. "Sudah selesai, nanti diungkap minggu depan. Selesai dan sudah sesuai ketentuan, mana yang dilarang, mana yang boleh," kata Askolani.

26.415 Kontainer Menumpuk di Pelabuhan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut 26.415 kontainer yang sempat menumpuk di pelabuhan berisi besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, elektronika, dan kosmetik. Pemerintah telah memberikan relaksasi agar seluruh kontainer tersebut dapat keluar dari pelabuhan.

"Kontainer tersebut tertahan karena belum memiliki persetujuan impor dan pertimbangan teknis," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo di Jakarta, Selasa (21/5).

Secara rinci, sebanyak 17.304 kontainer sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Diikuti 9.111 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Seluruh kontainer tiba pada periode 10 Maret sampai 17 Mei 2024.

Penumpukan sempat terjadi akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Pemerintah kemudian melakukan revisi ketiga pada aturan itu melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada pekan.

Dalam aturan lama tertulis, seluruh barang impor wajib memiliki perizinan impor dan laporan surveyor agar dapat masuk ke dalam negeri. Revisi yang terbaru menghapus syarat perizinan impor, hanya menjadi laporan surveyor.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...