Bea Cukai: Kenaikan Cukai Rokok pada 2025 Belum Ditetapkan
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan cukai rokok pada tahun depan belum ditentukan. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani belum bisa merenci terkait kepastian rencana tersebut.
"Belum tahu, yang belum ditetapkan nggak usah diulas. Sabar nggak usah berandai-andai," kata Askolani saat ditemui di Gedung Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7).
Askolani menyebut hal tersebut masih menunggu diskusi mengenai pembahasan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terlebih dahulu. Sebab, saat ini masih dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Dia juga masih enggan memastikan rencana tersebut dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2024. "Belum tahu, intinya itu nanti kita diskusi dengan DPR. Nanti kita lihat ya, sabar. Jadi selama belum ditetapkan pemerintah nggak usah digosipin ya," ujar Askolani.
Kantongi Persetujuan DPR
Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2025. DPR dikabarkan sudah memberikan lampu hijau terkait kenaikan tarif cukai tersebut.
Pada Juni 2024, Askolani mengungkapkan persetujuan dari DPR tersebut. "Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi," kata Askolani, Senin (10/6).
Sebelumnya, tarif CHT sudah naik pada 2024. Kenaikan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sementara untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Adapun Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.