BPK Temukan Masalah Kurang Setoran Pajak Rp 5,82 Triliun di Lapkeu Kemenkeu

Ferrika Lukmana Sari
1 Agustus 2024, 07:53
BPK
BPK
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (30/7).
Button AI Summarize

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah kekurangan setoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023. 

Akibatnya masalah itu, BPK mengindikasikan setoran penerimaan negara dari pajak berkurang Rp 5,82 triliun dan berpotensi terdapat sanksi administrasi sebesar Rp 341,80 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Hal ini bertujuan supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/7).

Pada laporan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), salah satu permasalahan yang ditemukan adalah pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 belum memadai.

Penyelesaian Kewajiban dengan Bulog

BPK meminta Sri Mulyani agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) atas penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP) jagung tahun 2023 yang belum dibayar.

Hal ini termasuk proses penganggaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun masih terdapat permasalahan, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Keuangan dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2023.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kata Daniel, pemeriksa BPK wajib membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan.

"BPK telah melakukan serangkaian komunikasi mulai dari entry meeting, pelaksanaan prosedur pengujian, pembahasan konsep temuan pemeriksaan, pembahasan asersi final laporan keuangan, dan finalisasi laporan hasil pemeriksaan," kata Daniel.

Tanggapan Sri Mulyani

Sri Mulyani menyampaikan, bahwa Kemenkeu pada tahun 2023 telah melaksanakan lima program yaitu perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, perbendaharaan negara, kekayaan negara, risiko dan program dukungan manajemen.

"Kami juga ambisius menerapkan kebijakan negative growth, dengan jumlah pegawai menurun. Sementara cakupan APBN dan perekonomian yang harus dikelola terus meningkat," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di instagram.

Dengan kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, APBN 2023 bekerja solid, kredibel dan efektif. APBN juga terus berjalan secara responsif untuk melindungi masyarakat, mendukung pembangunan proyek strategis nasional dengan tetap menjaga keseimbangan dan kesehatannya.

"Ini adalah hasil kerja keras bersama, di mana BPK selalu menjaga standar dan terus mengingatkan Kemenkeu untuk memenuhi, menghargai dan menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...