Bea Cukai Blokir 69 Layanan Eksportir Nakal Karena Langgar Aturan DHE SDA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih memblokir layanan ekspor sejumlah perusahaan nakal. Khususnya bagi eksportir yang tidak memenuhi tidak mematuhi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan terdapat 111 eksportir yang diberikan catatan oleh Bank Indonesia atau BI. Dari 111 eksportir itu, Askolani menuturkan sebanyak 43 perusahaan sudah melakukan kewajibannya DHE-nya atau batu 38%.
“Masih ada 69 perusahaan yang belum kewajiban DHE-nya hingga sampai dengan saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Agustus 2024, Selasa (13/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan untuk menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia. Khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Bisa Kena Sanksi Denda
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, eksportir akan diberikan sanksi. Berdasarkan PP DHE tersebut, sanksi yang diberikan yaitu denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Untuk itu, Askolani memastikan Bea Cukai akan konsisten melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengimplementasikan PP DHE. “Ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu,” ujar Askolani.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan untuk memastikan devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya dalam mendorong pembangunan nasional.
Eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA diwajibkan untuk menempatkan DHE mereka dalam rekening khusus SDA. Selain ini juga untuk memastikan penempatan minimal 30% DHE dalam sistem keuangan domestik selama jangka waktu tiga bulan.
Dalam penerapannya, BI menekankan insentif yang diberikan pemerintah tidak hanya berlaku bagi deposito eksportir melainkan juga instrumen lainnya seperti TD Valas DHE. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, bahwa setelah melalui kliring, insentif pajak juga menjadi ringan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya dalam sistem keuangan domestik.
“Karena pakai kliring, kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE,” kata Filianingsih.