BI Optimistis Rencana Kenaikan Pajak 2025 Tak Pengaruhi Target Inflasi

Rahayu Subekti
26 Agustus 2024, 08:34
BI
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.
Pedagang melayani pembeli sayuran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Button AI Summarize

Bank Indonesia (BI) optimistis rencana pemerintah menaikan tarif pajak pada 2025 tidak akan berdampak pada target inflasi yang telah ditetapkan. Rencana kenaikan pajak itu terlihat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN 2025 yang telah disiapkan pemerintah.   

“Ada kenaikan ini ya kita hitung, kita antisipasi. Tapi kita punya keyakinan target inflasi bisa kita capai,” kata Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juli Budi Winantya di Nusa Dua, Bali, seperti dikutip Senin (26/8). . 

Juli mengatakan, saat ini BI masih memasang target inflasi domestik akan dijaga pada level 2,5% plus minus 1% pada 2025. Ia menyebut target inflasi itu sudah memperhitungkan semua kebutuhan informasi dalam upaya mencapai angka tersebut.  Hal itu juga berkaitan dengan menghitung risiko yang akan dihadapi.

“Tapi sampai sebelum keputusan atau kebijakan itu ditempuh ya kita taruhnya hanya sebagai faktor down side risk atau upside risk,” ujar Juli. 

Sementara itu, Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan target inflasi yang menjadi acuan BI tidak ditentukan sendiri namun juga dari pemerintah. Hal itu yang menyebabkan target inflasi tidak pernah dipasang dengan angka pasti namun dalam kisaran. 

“Itu kenapa 2,5% plus minus 1%. Kenapa ada plus minus, selalu sampai 1% lebar sekali itu karena kalau terlalu strict ke inflasi kita akan terlalu reaktif,” kata Erwin.

Erwin menilai kebijakan pemerintah tidak gegabah saat kondisi inflasi domestik bergerak dinamis. Sementara saat kondisi ekonomi mendorong peningkatan inflasi maka inflasi masih dalam batas sasaran. Adapun angka plus minus 1% dibuat agar ada ruang untuk bergerak dinamis dalam batas sasaran. 

“Kita akan tetap perhatikan faktor lainnya. Tapi tetap firm proyeksi inflasi Indonesia ke depan masih dalam kisaran target 2,5% plus minus 1% namun kita akan lihat dari waktu ke waktu," ujar Erwin.

Perkuat Kebijakan Moneter

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan inflasi tercatat menurun dan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5% plus minus 1%. Inflasi indeks harga konsumen atau IHK pada Juli 2024 tercatat 2,13% secara tahunan yang lebih rendah dari inflasi pada Juni 2024 sebesar 2,51%. 

Perry menegaskan BI terus memperkuat kebijakan moneter pro-stability dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan pemerintah. “Hal ini sehingga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1%,” kata Perry dalam konferensi pers RDG Bulanan BI Agustus 2024, Rabu (21/8). 

Untuk diketahui, pemerintah juga pada 2025 akan menaikan pajak dan menerapkan cukai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan sinyal adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dari saat ini sebesar 11%. 

Kenaikan PPN bertahap dari 10% hingga menjadi 12% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).

Sementara itu, dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah membidik penerimaan cukai sebesar Rp 244,19 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook 2024 sebesar Rp 230,5 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pada dasarnya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan untuk mendukung penerimaan negara melalui sejumlah hal. Salah satunya berupa kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan atau pemanis yang berlebihan,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...