Tak Hanya Anak Sekolah, Makan Bergizi Gratis Juga Sasar Ibu Hamil dan Balita

Rahayu Subekti
27 Agustus 2024, 20:00
makan bergizi gratis
ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Rapat paripurna tersebut mencakup tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait RUU APBN tahun anggaran 2025 beserta nota keuangannya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat jika program makan bergizi gratis tidak hanya  menyasar siswa-siswi sekolah saja. Hal itu ia sampaikan saat rapat paripurna di DPR terkait tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

“Pemerintah sepakat dengan fraksi Demokrat dan PKS mengenai program makan bergizi gratis juga harus menyasar ibu hamil dan menyusui, serta balita,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (27/8).

Dengan perluasan penerima tersebut, Sri Mulyani berharap program ini dapat meningkatkan kecukupan gizi bagi siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Selain itu juga meningkatkan kecerdasan dan pencegahan stunting pada anak-anak. 

Pemerintah juga menargetkan prevalensi stunting pada periode 2013 hingga 2023 turun dari 37,2% menjadi 21,5%. Penurunan prevalensi tersebut akan didukung oleh program makan bergizi gratis.

“Penajaman intervensi stunting yang berbasis kewilayahan berfokus pada 12 provinsi prioritas khusus pada aspek pencegahan yaitu intervensi pada sasaran seribu hari pertama kehidupan,” ujar Sri Mulyani.

Pembentukan Badan Gizi Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024. Jokowi juga melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang akan mengelola anggaran Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis. 

Meski begitu, Badan Gizi Nasional ternyata tak hanya mengurusi program makan bergizi gratis saja. “Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” tulis isi dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Badan Gizi Nasional mempunyai tujuh fungsi pemenuhan gizi nasional. Fungsi pertama yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi kedua yaitu koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi, dan kerja sama. Selain itu juga pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi ketiga yaitu koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lalu keempat berupa pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Fungsi kelima yaitu pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lalu fungsi keenam dan ketujuh yaitu pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...