Sri Mulyani Perbarui Tarif Perawatan di RS Pemerintah, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbarui aturan tarif layanan perawatan di rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups. Beleid ini berlaku 15 hari sejak diundangkan pada 27 Agustus 2024 atau pada pertengahan September tahun ini.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengungkapkan pembaruan tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan. Perubahan tatif juga untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan penerapan praktik bisnis yang sehat.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan," tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (30/8).
Tarif yang diatur dalam beleid tersebut berlaku untuk layanan medis termasuk pendaftaran, administrasi dan rawat inap, serta penunjang nonmedis, seperti penggunaan ambulans. Begitu juga untuk peralatan dan mesin hingga alat bantu kesehatan serta farmasi dan pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Dalam Pasal 25 juga dituliskan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan ditetapkan oleh direktur utama rumah sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Besaran tarif yang ditetapkan juga tergantung pada jenis perawatan yang diambil seperti misal untuk layanan IGD, rawat inap dan jalan, ICU, tindakan medis kecil-besar, bedah hingga dokter spesialis atau umum.
Berikut rincian umum tarif terbaru perawatan di RS Kemenkes:
1. Pendaftaran dan Administrasi Medis
- Zona I = Rp 9.000 - Rp 200 ribu per pasien per kunjungan.
- Zona II = Rp 10 ribu - Rp 260 ribu per pasien per kunjungan.
- Zona III = Rp 11 ribu - Rp 290 ribu per pasien per kunjungan.
2. Akomodasi Medis
- Zona I = Rp 165 ribu - Rp 3,6 juta per hari.
- Zona II = Rp 185 ribu - Rp 4 juta per hari.
- Zona III = Rp 206 ribu - Rp 4,5 juta per hari.
3. Pelayanan Medis
- Zona I = Rp 20 ribu - Rp 497,2 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan.
- Zona II = Rp 30 ribu - Rp 559,35 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan.
- Zona III = Rp 50 ribu - Rp 621,5 juta (bedah jantung khusus) per kunjungan.