Kunjungi Indonesia, Paus Fransiskus dapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor gereja katolik dunia sekaligus Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus. Hal ini seiring dengan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 2-6 September 2024.
Hal tersebut dipastikan langsung oleh kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. “Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan dukungan fasilitas diplomatik berupa kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang-barang diplomatik milik YM Paus Fransiskus beserta delegasi,” tulis Kantor Bea Cukai Soekarno-hatta dalam akun Instagramnya, dikutip Jumat (6/9).
Berdasarkan PMK 149 Tahun 2015, pemerintah juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia atas asas imbal balik. Perwakilan negara asing tersebut juga termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.
Selain itu, barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan atau cukai juga harus digunakan untuk keperluan tertentu. Termasuk juga untuk kunjungan resmi dan atau kunjungan kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, dan pejabat setingkat Menteri.
Perkuat Hubungan RI dan Vatikan
Selama kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, ia bersama delegasi hanya menggunakan pesawat komersial saat tiba di Indonesia pada 3 September 2024. Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta mengharapkan kunjungan tersebut dapat memperkuat hubungan Indonesia dan Vatikan.
“Semoga kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Vatikan dan menjadikan Indonesia sebagai barometer kehidupan beragama yang rukun dan damai,” tulis Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.