Ditjen Pajak Pastikan Saaih Halilintar Punya NPWP Sejak 2020
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan buka suara mengenai persoalan Youtouber Saaih Halilintar yang gagal mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh karena diduga tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Dwi Astuti memastikan bahwa Saaih sudah memiliki NPWP. "Sebagaimana telah diakui oleh Saaih, yang bersangkutan telah mempunyai NPWP sejak 2020," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (10/9).
Meskipun begitu, Dwi menyatakan tidak bisa mengungkapkan laporan pajak Saaih selama memiliki NPWP. Sesuai pasal 34 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), informasi mengenai kewajiban perpajakannya merupakan rahasia jabatan.
Dwi menjelaskan, kegagalan kepesertaan Saiih Halilintar dalam kejuaraan PON tidak terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Pajak. Ia menegaskan, persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON merupakan ketentuan dari panitia penyelenggara.
"Kurang lengkanya pemenuhan NPWP sebagai syarat keikutsertaan bukan berarti yang bersangkutan belum memiliki NPWP," ujar Dwi.
Terlebih, sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment. Dengan adanya sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya termasuk untuk mendapatkan NPWP.
Risiko Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP
Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa kepemilikan NPWP sebagai sesuatu yang penting. Dengan demikian, bakal ada risiko jikwa warga negara Indonesia jika tidak memiliki NPWP.
"Bagi wajib oajak yang tidak memiliki NPWP maka tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara," kata Dwi.
Ia mencontohkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, terdapat layanan yang mensyaratkan adanya kepemilikan NPWP seperti pengajuan kredit perbankan, pembuatan izin usaha (SIUP), melamar pekerjaan, dan sebagainya.
Untuk itu, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka Ditjen Pajak berhak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan.
Hal itu dilakukan dengan kewajiban perpajakannya yang dimulai sejak syarat subjektif dan objektif terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 4 dan 4a Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Persyaratan subjektif meliputi keberadaan subjek pajak bagi orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Sedangkan persyaratan objektif yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.
Besaran PTKP terbaru masih sama dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp 54 juta per tahun atau sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Apabila wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta sebulan, maka wajib pajak harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP. Sementara wajib pajak yang penghasilannya kurang, maka PPh 21 bernilai nihil namun wajib pajak tepat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.