Kemenkes: Kenaikan Cukai Rokok Demi Selamatkan Kesehatan Masyarakat

Ferrika Lukmana Sari
20 September 2024, 17:28
rokok
Unsplash
Cukai Rokok Dirancang Naik
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kesehatan menyatakan kenaikan harga cukai rokok sebagai upaya positif untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak konsumsi rokok yang berlebihan karena harga rokok yang murah dan mudah didapatkan.

“Urgensi menaikkan cukai ini kan untuk mencegah kemudahan masyarakat mendapatkan rokok, rokok batangan, harga rokok yang masih terlalu murah di Indonesia,” kata Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih pada saat diskusi bertajuk Mendorong Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat Indonesia, pada Jumat (20/9).

Sehingga, pihaknya perlu menjaga kualitas kesehatan masyarakat dengan memperluas cakupan yang nantinya bisa menyulitkan masyarakat Indonesia dalam memiliki hingga mengkonsumsi rokok secara berlebihan.

Oleh karena itu, peraturan dan juga kebijakan untuk menaikkan harga rokok melalui meningkatnya tarif bea cukai penting digalakkan demi menyelamatkan generasi muda untuk menyongsong Indonesia Emas pada 2045 nanti.

“Kami rekomendasikan yang pertama adalah kita mengurangi akses rokok dengan menaikkan cukai, menyederhanakan hasil tembakau, konsisten melalui kebijakan peningkatan cukai,” kata dia.

Sehingga target pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Mengurangi Jumlah Perokok Aktif

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah perokok aktif di bawah usia 21 tahun, melalui berbagai kebijakan yang kongkret baik dari segi fiskal maupun nonfiskal yang harus terus digalakkan ke depannya.

“Jadi kalau kita membuat target 2025-2029 sesuai dengan PP 28 tahun 2024, kita akan menurunkan prevalensi rokok usia 21 tahun ke bawah ini perlu kebijakan baik itu nonfiskal dan fiskal ini harus berjalan,” ucap dia.

Untuk diketahui, perokok aktif yang ada di Indonesia memiliki jumlah yang cukup banyak dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura.

Di Indonesia, jumlah sebanyak 37,9% dari total populasi sebesar 270 juta jiwa. Angka tersebut memasukkan nama Indonesia, menjadi negara ke-13 dengan konsumsi rokok terbanyak di seluruh dunia.

Akibat banyaknya konsumsi perokok di Indonesia, serangan penyakit yang dihasilkan dari konsumsi rokok aktif dan pasif juga menghantui masyarakat Indonesia, seperti jantung, kanker hingga stroke.

Hingga saat ini, masyarakat muda yang ada di Indonesia sudah dekat dengan sakit jantung akibat konsumsi makanan yang tidak sehat, gaya hidup tidak baik hingga konsumsi rokok yang berlebihan.

Bahkan, tingkat kematian yang disebabkan konsumsi rokok sebanyak 8 juta orang setiap tahun. Sebanyak 7 juta orang yang meninggal merupakan perokok aktif, sedangkan 1,2 juta sisanya merupakan perokok pasif.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...