Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Pemerintah Kaji Kenaikan Harga Eceran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT belum akan diterapkan pada 2025. Padahal sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sudah menyampaikan usulan kenaikan tarif cukai rokok tersebut.
“Sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang Minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2024, Senin (23/9).
Alih-alih menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah justru berencana untuk mengeluarkan kebijakan alternatif melalui penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau. Dengan begitu, harga jual rokok eceran berpotensi naik.
"Dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri, tentunya nanti akan dikaji dalam beberapa bulan ke depan. Untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Askolani.
Besaran kenaikan HJE masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam menyusun kebijakan CHT, pemerintah juga mempertimbangkan adanya fenomena downtrading. Fenomena itu merupakan adanya peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah semenjak tarif cukai diterapkan.
Untuk itu, evaluasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menerapkan penyesuaian tarif cukai rokok. “Kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang akan dievaluasi kembali oleh pemerintah untuk penetapannya,” kata Askolani.
Cukup beralasan pemerintah mengatur kenaikan cukai rokok, sebab komoditas ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Bahkan setoran cukai rokok ke negara terus naik.
Sampai dengan Agustus 2024 saja, pemerintah mengantongi penerimaan cukai hasil tembakau Rp 138,4 triliun, atau naik 5% secara tahunan (yoy). Di mana kontribusi cukai rokok mencapai Rp 132,8 triliun, naik 5%.
Peningkatan cukai rokok disumbang oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan golongan III, di mana tarif cukai rokok golongan I cenderung lebih tinggi.
Usulan Tarif Cukai Rokok Naik 5% di 2025
Sebelumnya, BAKN DPR menyampaikan usulan kenaikan tarif cukai hasil tembakau minimal sebesar 5% pada tahun depan dalam sesi rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada awal pekan ini.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mendorong pemerintah menaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).
“Kenaikan minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Wahyu dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/9).
Usulan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Selain itu, kenaikan tarif juga untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan atau SKT.
"Usulan ini untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja. Setuju ya?" ujar Wahyu dan dijawab sepakat oleh anggota BAKN DPR yang hadir pada kesempatan tersebut.