Wamenkeu Thomas Yakin Rasio Pajak Era Prabowo Naik Jadi 12% Berkat Sistem Baru

Rahayu Subekti
27 September 2024, 20:53
pajak, sistem pajak, rasio pajak, coretax system
Katadata/Rahayu Subekti
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam pertemuan makan siang dengan wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/9).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah segera meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yakin sistem perpajakan canggih ini bisa meningkatkan rasio perpajakan. 

"Dengan sistem itu, bisa menambah rasio pajak dari 10% ke 12%," kata Thomas dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Anyer. Banten, Rabu (25/9). 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, rasio pajak ditargetkan pada kisaran 10,7% hingga 12,3%. Pada 2023, rasio pajak Indonesia masih bertengger pada level 10,2% dengan pajak yang dikumpulkan Rp 2.154,2 triliun. 

Meskipun begitu, Thomas menegaskan, kenaikan rasio pajak tak bisa didorong hanya dengan Cortax. Dia menyebut, faktor pendorong lainnya juga perlu digenjot untuk meningkatkan rasio pajak. 

"Pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan catatan kita punya pertumbuhan ekonomi yang besar, dengan mendapatkan mesin pertumbuhan ekonomi yang baru," ujar Thomas. 

Menurut dia, Indonesia masih perlu bekerja keras untuk meningkatkan rasio pajak. Pertumbuhan ekonomi pada pemerintahan tahun pertama Prabowo Subianto ditargetkan mencapai 5,2%. 

Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Saat ini, DJP tengah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem ini akan rampung pada akhir 2024. Selanjutnya, core tax akan dirilis untuk digunakan oleh umum pada awal Januari 2025 alias tahun pertama Prabowo.

Coretax Siap Diluncurkan Akhir 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan perkembangan modernisasi sistem pajak, yakni core tax administration system atau CTAS, kepada Presiden Joko Widodo.

"Coretax system diharapkan dapat selesai sekitar Desember 2024," kata Sri Mulyani, kemarin, Rabu (31/7).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tersebut sejak 2018. Dengan metode tersebut proses administrasi perpajakan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, CTAS adalah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi (TI). Perangkat ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Nantinya, CTAS akan mencakup berbagai fungsi. Beberapa diantaranya seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakuan sistem pajak itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan ini tertulis, pengembangan core tax system menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. 

Modernisasi sistem melalui CTAS dilakukan pada berbagai aspek, salah satunya pada sistem pembayaran pajak. Pembaruan sistem tersebut secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan.

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...