MA: Sri Mulyani Sudah Sepakati Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Mahkamah Agung menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Persetujuan, antara lain mencakup kenaikan gaji pokok, uang pensiun, tunjangan jabatan.
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ujar Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Senin (7/10).
Suharto menjelaskan, Mahkamah Agung telah menyampaikan delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. Namun, menurut dia, pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan.
Keempat poin tersebut, mencakup usulan kenaikan gaji pokok naik 8–15%, uang pensiun 8–15%, tunjangan jabatan 45–70%, dan tunjangan kemahalan. Sedangkan empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Menurut dia, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati Kemenkeu, yakni kenaikan gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kemahalan, akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain karena memerlukan kajian dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," katanya.
Ia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
MA sebelumnya memfasilitasi audiensi dengan SHI. Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan, yakni:
- Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
- Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan
- RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan
- Meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim