Bank Indonesia Larang Pedagang Bebankan Biaya QRIS ke Konsumen, Ini Sanksinya
Bank Indonesia (BI) melarang pedagang membebani biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada konsumen. Karena sering ditemukan pedagang yang menambahkan biaya QRIS dalam biaya belanja konsumen.
“Kalau pedagang itu menambahkan (biaya ke konsumen) boleh nggak? Nggak boleh,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers, Rabu (17/10).
Biaya yang dimaksud yaitu merchant discount rate (MDR). Saat ini besaran MDR sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100 ribu. Namun jika transaksi di bawah Rp 100 ribu, biaya tarif MDR tidak dikenakan kepada pedagang.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia jasa pembayaran atau (PBI PJP).
“PBI PJP pasal 52 mengatur bahwa penyedia barang dan jasa, ini artinya pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya pengguna jasa,” ujar Filianingsih.
Antisipasi Konsumen Jika Dibebankan Biaya QRIS oleh Pedagang
Konsumen dapat melapor kepada penyedia jasa pembayaran jika dibebani biaya QRIS oleh pedagang. Dari laporan itu, akan ada sanksi yang diberikan kepada pedagang yang membebankan biaya QRIS kepada pelanggan.
“Dicatat dan dilaporkan kepada PJP-nya karena akan ada sanksi pada pasal 51 sehingga PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant jika melakukan tindakan merugikan,” kata Filianingsih.
Tak hanya QRIS, transaksi lain yang merugikan terkait pembayaran nontunai menggunakan kartu debit. Dia menceritakan modus pedagang bekerja sama dengan pelaku kejahatan melalui penarikan gesek tunai dan kemudian mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
“Ini bisa dilaporkan, nanti bisa dihentikan. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk black list,” ujar Filianingsih.