Menko Airlangga Tegaskan Pengawasan Kemenkeu Langsung di Bawah Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pengawasan Kementerian Keuangan sudah tak lagi diawasi oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Pengawasan Kementerian Keuangan kini berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga mengungkapkan adanya perubahan pengawasan Kementerian Keuangan, sehingga koordinasi harus dilakukan secara langsung dengan presiden. “Ya kan Kemenkeu langsung ke Bapak Presiden,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (22/10)
Saat ditanya mengenai urgensi pengambilalihan tersebut, Airlangga menolak menjawab. Ia hanya memberikan senyum tanpa menjawab pertanyaan kepada media.
Perubahan pengawasan Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Dalam pasal 26, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas untuk mengkoordinasikan tujuh kementerian dan instansi terkait. Berikut tujuah kementerian yang diawasi oleh Kemenko Bidang Perekonomian:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata.
Koordinasi Kemenkeu Lebih Mudah
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pengambilalihan pengawasan Kementerian Keuangan di bawah presiden langsung sehingga akan mempermudah koordinasi. Ekonom senior Indef Fadhil Hasan menilai kebijakan Kemenkeu bakal menjadi lebih leluasa karena kewenangannya cukup luas.
“Kemenkeu menjadi yang banyak menentukan kebijakan dan kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Fadhil dalam diskusi publik Indef, Selasa (22/10).
Menurut Fadhil, kewenangan Kemenkeu sangat luas mulai dari sisi penerimaan negara stabilitas hingga pertumbuhan ekonomi. Dia menilai kewenangan itu sangat bagus karena berada langsung di bawah presiden.
“Sehingga (presiden) bisa langsung mengarahkan kepada Kemenkeu tentang kebijakannya. Visi misinya itu bukan dari menteri keuangan nantinya tapi visi dan misi presiden itu sendiri,” ujar Fadhil.