Ekonom Ungkap Plus Minus Pungut Pajak dari Shadow Economy
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut banyak potensi yang bisa didapatkan dari shadow economy untuk menambah pendapatan negara. Meski begitu ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai ada plus minus yang akan dihadapi jika pemerintah ingin memungut pajak dari underground economy ini.
Ekonomi bawah tanah ini merupakan aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto (PDB) yang belum terdaftar atau tercatat. Aktivitas ini juga kerap disebut shadow economy.
Rizky mengatakan perilaku ekonomi kecil yang tidak masuk dalam perhitungan PDB sangat banyak. "Jadi kira-kira bisa seperti usaha mikro, kejadian transaksi mikro yang belum diperhitungkan dalam system national account (SNA)," kata Rizky dalam Webinar Bright Institute, Selasa (29/10).
Meski bisa menambah pendapatan negara, namu tetap ada sisi minusnya. Sebab, transaksi ilegal seperti judi online, prostitusi, diskotek, tempat hiburan, dan sebagainya, belum masuk perhitungan PDB dan pajak.
"Tapi transaksi ini, multiplier effect -nya luar biasa. Kalau mau dipajaki, minusnya kita membenarkan kejadian itu. Tapi ya dapatnya berapa sih?," ujar Rizky.
Namun jika pajak shadow economy bukan dari aktivitas ilegal, Rizky khawatir peredaran uang jadi lebih sedikit. Padahal itu yang menjadi salah satu penyebab daya tahan ekonomi Indonesia kuat.
Rizky menyarankan pemerintah menggali potensi pendapatan yang hilang dari perpajakan. "Berapa potensi yang hilang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar pelayanan publik itu yang disoroti, difokusin," kata Rizky.
Selain itu, pemerintah juga diminta bisa meningkatkan dampak dari pembayaran pajak. Sehingga, masyarakat bisa lebih merasakan secara langsung dari pembayaran pajak yang sudah dilakukan.
"Kalau membayar kewajiban PNBP yang lebih banyak, dia mendapatkan apa? memperoleh apa? layanan yang lebih baik kah? fasilitas yang lebih baik kah?" ujar Rizky.
Pemerintah Gali Potensi Shadow Economy
Anggito menyoroti potensi pajak baru yang bisa digali dari para pelaku shadow economy. Karena sumber pajak dari shadow economy ini bisa beragam.
Dia mencontohkan praktik shadow economy ini bisa berkaitan dengan penghasilan dari judi online (judol) dan juga game online. Sebab aktivitas ekonomi ini belum dikenakan pajak penghasilan (PPh).
"Sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh mestinya," kata Anggito dalam acara Rapat Terbuka Senat: Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, dikutip Selasa (29/10).
Meski begitu, Anggito menggarisbawahi bahwa tidak memungkinkan seseorang melaporkan penghasilannya yang berasal dari judi. Sementara pemain game online hanya memiliki penghasilan jika berhasil memenangkan pertandingan.
"Jadi teman-teman pajak mesti pinter itu, untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy," ujar Anggito.
Dengan begitu, banyak sekali potensi underground economy yang tidak teregistrasi dan terdeteksi. Bahkan para pelaku ekonomi itu juga tidak membayar pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengkaji lebih lanjut terkait shadow economy agar bisa menjadi sumber pendapatan baru. "Nanti yang kayak gitu-gitu kita pikirkan," kata Anggito.