BI Perpanjang DP 0% untuk KPR dan Kredit Mobil hingga Desember 2025

Rahayu Subekti
30 Oktober 2024, 18:25
KPR
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat.

Ringkasan

  • Bank Indonesia memperpanjang insentif DP 0% untuk KPR dan pembiayaan kendaraan hingga Desember 2025, menyesuaikan loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan bermotor.
  • Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2024 tetapi diperpanjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  • Perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari respons BI terhadap dampak pandemi Covid-19, dengan tujuan mendorong daya beli masyarakat melalui relaksasi LTV/FTV yang telah diberlakukan sejak 1 Maret 2021.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia (BI) memperpanjang insentif uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Selain itu, bank sentral juga memperpanjang insentif untuk pembiayaan kendaraan bermotor. 

"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100% dan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah sebesar 0% hingga Desember 2025," tulis pernyataan BI dalam akun Instagram resminya @bankindonesia, dikutip Rabu (30/10).

Kebijakan insentif tersebut seharusnya sudah akan berakhir pada Desember 2024. Lalu BI memperpanjang insentif tersebut mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Ini saatnya untuk wujudkan rumah impian ataupun miliki kendaraan kesayangan," tulis penjelasan BI.

Perpanjangan kebijakan relaksasi LTV/FTV ini menjadi salah satu keputusan BI dalam rapat dewan gubernur pada 15-16 Oktober 2024. Sebelumnya, ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2021.

Pemerintah mengambil kebijakan ini sebagai langkah mitigasi menghadapi dampak pandemi Covid-19. Sebab saat itu, kebijakan itu diambil untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan