Selamatkan Industri Tekstil, Menko Airlangga Siapkan Kebijakan Anti Dumping
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah upaya untuk menyelamatkan industri padat karya, termasuk di sektor tekstil.
Airlangga menyoroti adanya permasalahan di sektor tekstil dan pemerintah akan menyiapkan strategi untuk mengatasinya.
"Ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti dumping," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10) malam.
Meski begitu, Airlangga belum merinci secara detil yang akan dilakukan dalam hal safeguard dan anti dumping tersebut. Dia memastikan hal tersebut masih terus dibahas antara pemerintah dan lembaga terkait.
Safeguard yang dimaksud Airlangga berupa tindakan pengamanan perdagangan. Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 menjelaskan tindakan perlindungan terhadap industri dalam negeri, terutama bagi industri yang mengalami kerugian atau ancaman kerugian yang disebabkan oleh peningkatan impor dengan membatasi barang-barang impor.
Sementara anti dumping merupakan tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping. Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normal di negara pengekspor.
"Diharapkan dengan adanya struktur itu di industri proses hulu, midstream, dan hilir, maka bisa terjaga dengan persaingan tidak sehat,” ujar Airlangga.
Insentif PPh 21 untuk Industri Tekstil
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menekankan bahwa industri padat karya termasuk tekstil membutuhkan insentif untuk saat ini. Salah satunya berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) atau potongan atas penghasilan karyawan untuk pemulihan industri tersebut.
"Kami sudah meminta kepada pemerintah pada saat kontraksi seperti penghasilan tidak terkena pajak (PTKP) dinaikan atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne.
Jika kondisi di dalam industri padat karya sudah pulih, kebijakan PPh 21 tetap bisa diterapkan secara normal. Insentif ini sama seperti saat diberlakukan pada momen pandemi Covid-19.
"Ini kan persis seperti waktu pandemi kan pernah ada insentif dari pemerintah karena itu tujuannya untuk pekerja bukan pengusaha," ujar Anne.
Dia yakin kebijakan itu bisa berdampak positif kepada daya beli masyarakat. Hal itu dapat terjadi jika kondisi upah lebih besar dari potongan pajak.