Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 2025, Ini Industri yang Dapat Insentif

Ferrika Lukmana Sari
5 November 2024, 05:12
Tax Holiday
Instagram/Anggito Abimanyu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025. Keringanan pajak ini diberikan kepada industri pionir. 

Kebijakan itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024. Kemudian aturan ini resmi diundangkan atau disahkan pada 9 Oktober 2024.

Dalam aturan sebelumnya pada PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Kemenkeu kemudian memperpanjang insentif tersebut demi meningkat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti Senin (5/11).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, yang dimaksud industri pionir adalah industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

Kemudian industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.

Selanjutanya, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.

Berikutnya, industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.

Lalu, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama kereta api; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.

Diikuti industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Mengatur Pajak Minimum Global 15%

PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global 15%. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum global, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15%, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” kata Dwi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...