Prabowo Panggil Dewan Ekonomi Nasional ke Istana, Bahas Perlambatan Ekonomi RI
Presiden Prabowo Subianto memanggil seluruh anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) ke Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/11). Prabowo meminta saran kepada DEN terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal IV tahun ini.
Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga membahas soal kondisi pertumbuhan ekonomi kuartal III yang tertahan di level 4,95%. Angka ini cenderung melemah dibandingkan capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II sebesar 5,05%.
Menurutnya, pelambatan ekonomi kuartal III salah satunya disebabkan oleh faktor menurunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir tahun ini, DEN menawarkan rekomendasi kebijakan kepada presiden agar mengoptimalkan belanja pemerintah untuk mengakselerasi peningkatan ekonomi.
"Untuk jangka pendek dan menengah bagaimana memperbaiki iklim investasi, karena tentunya untuk tumbuh lebih tinggi kita memerlukan investasi," kata Mari Elka saat ditemui di Istana seusai pertemuan DEN dengan Presiden Prabowo.
Lebih jauh, DEN juga menyarankan pemerintah untuk terus menggulirkan program stimulus kepada masyarakat, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai atau BLT. Bansos dan BLT diyakini sebagai katalis untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kondisi harga pangan yang relatif tinggi saat ini. Langkah tersebut juga merupakan tindakan pencegahan dini untuk mengatasi kekhawatiran dampak kenaikan harga minyak dunia nantinya.
"Daya beli melemah, terutama di tingkat masyarakat menengah.Kalau di tingkat bawah sudah ada Bansos, ada BLT untuk mengatasi yang di kelas menengah ini," ujar Mari Elka.
Selain Mari Elka, seluruh jajaran anggota DEN memenuhi panggilan presiden. Mereka adalah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Muhammad Chatib Basri, Arief Anshory Yusuf, Haryanto Adikoesoemo, Heriyanto Irawan dan Septian Hario Seto.
Selain DEN, Prabowo juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke dalam forum rapat internal saat itu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, Pasal 1 menyebutkan lembaga ini berfungsi untuk memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, khususnya dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Dalam Pasal 3 juga dijelaskan sejumlah tugas yang harus dijalankan DEN. Tugas-tugas tersebut yaitu mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada presiden untuk saran tindak lanjutnya.
Selain itu, DEN juga bertugas untuk menangani masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden. Selanjutnya, DEN juga melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsinya.
Pasal 6 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, DEN bekerja sama dengan sejumlah instansi atau pejabat pemerintah. Hal itu baik di pusat, daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.