Pemerintah Berikan Insentif Kredit dan Pajak untuk Tekan Gelombang PHK

Ferrika Lukmana Sari
6 November 2024, 04:59
PHK
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 di Kantor Kemeko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Airlangga menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2024 lebih baik dibandingkan di sejumlah negara sejawat di tengah meningkatnya tensi geopolitik global, belum pastinya hasil pemilu AS dan pelemahan daya beli kelas menengah, meskipun terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi dari 5,
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan insentif untuk sektor padat karya demi mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah menurunnya jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat.

“Salah satu hal untuk mencegah terjadinya PHK, maka tentu pemerintah memperhatikan kebijakan yang akan diambil terutama pada satu hingga dua bulan ke depan. Pemerintah sedang mempersiapkan insentif apa yang bisa didorong di sektor padat karya,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (5/11).

Ia menyebut industri padat karya memiliki sejumlah kriteria menurut Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan seperti sektor tekstil, sektor mainan anak-anak, serta sektor makanan dan minuman dengan pekerja lebih dari 200 orang.

Salah satu insentif yang akan diberikan adalah insentif kredit investasi agar para pelaku usaha di sektor-sektor tersebut bisa membeli mesin. Dengan begitu, operasional pelaku usaha bisa lebih efisien dan output per unit menjadi lebih besar.

“Tetapi, (insentif) ini seluruhnya sebagai upaya jangka menengah, karena upaya jangka pendek adalah di triwulan IV 2024 terkait peningkatan daya beli dengan program yang nanti akan disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Memperpanjang Insentif Fiskal

Airlangga juga memaparkan sejumlah upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2024 dengan fokus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah telah memperpanjang sejumlah insentif fiskal, seperti Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk otomotif, serta menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan perbaikan pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemanfaatan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta mendorong kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini didorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA) dan pengimplementasian hilirisasi, penyelesaian proyek strategis nasional, pengembangan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pemberian insentif tax holiday.

“Jadi diharapkan dengan ini iklim investasi akan dapat semakin membaik,” katanya.

Hapusbuku Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM

Selain berbagai insentif di atas, pemerintah juga memberikan fasilitas penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/11) dan disaksikan sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna,” kata Prabowo.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...