Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Suku Cadang Pesawat pada 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Pelaksanaan Core Tax System. Dalam beleid tersebut ada 19 jenis barang yang dibebaskan bea masuk.
Salah satu barang yang bebas bea masuk atau tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) adalah impor suku cadang pesawat. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 219 disebutkan pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia dibebaskan dari pajak. “Kemudian peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional dan suku cadang,” tulis beleid tersebut dikutip, Kamis (7/11).
Regulasi tersebut juga mengatur suku cadang untuk kereta api serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha. Kelompok barang ini juga dibebaskan dari pungutan pajak termasuk peralatan suku cadang yang digunakan Kementerian Pertahanan.
Bea Masuk Suku Cadang Jadi Komponen Harga Tiket Pesawat
Pemerintah juga tengah berupaya mengatasi tingginya harga tiket pesawat. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional pernah mengatakan, harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang termahal di dunia setelah Brasil.
Luhut bahkan berencana menekan harga tiket pesawat dari tiga sisi, yakni biaya operasi, komponen tarif, hingga memberikan insentif fiskal. Salah satu strategi yang akan digunakan dengan meniadakan bea masuk untuk suku cadang pesawat.
Hal ini dinilai penting karena komponen pesawat menjadi komponen biaya terbesar pada tiket setelah avtur atau sebesar 16%. Sebab, kontribusi avtur terhadap tiket pesawat mencapai 40%.
Selain menekan biaya operasional, ia berencana untuk menyederhanakan penghitungan harga tiket pesawat. Saat ini, tiket pesawat dihitung berdasarkan sektor rute. Ini membuat penumpang pesawat mendapatkan dua PPN, iuran wajib asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja, dan biaya layanan penumpang ke bandara.
"Penyesuaian harga tiket berdasarkan jam terbang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," kata Luhut.