Struktur Organisasi Baru Kemenkeu Disebut Makin Bebani APBN
Kementerian Keuangan kini memiliki tambahan dua direktorat jenderal. Dua direktorat baru tersebut adalah Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Secara total, ada sembilan direktorat jenderal. Susunan organisasi baru itu mulai berlaku sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perubahan lainnya, Kemenkeu kini tidak di bawah kementerian koordinasi, tapi langsung mendapat arahan presiden.
"Saya melihat penambahan ini untuk mengakomodir tiga wakil menteri yang punya tupoksinya masing-masing," kata ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Jumat (8/11).
Sebelumnya, Kemenkeu hanya memiliki dua wakil menteri. Tambahan satu wakil lagi adalah Wamenkeu III Anggota Abimanyu yang bertugas mengurus penerimaan negara.
Struktur organisasi baru tersebut, menurut Huda, hanya menambah beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN. "Kalau posisi wakil menteri tidak kuat membuat kebijakan, artinya ada tiga Wamenkeu ini akan useless (tidak berguna). Anggaran semakin tidak efisien," ucapnya.
Membagi Tugas Kemenkeu
Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pembentukan Ditjen baru Kemenkeu dilakukan untuk membagi tugas agar lebih fokus. Sebab, kementerian tersebut memiliki tugas cukup banyak, mulai dari penerimaan, perencanaan, pembiayaan hingga badan layanan umum.
"Dulu sempat ada ide agar Kemenkeu dipisah menjadi tiga karena terlalu berat tugasnya, yaitu bendahara, pendapatan, dan anggaran," kata Wijayanto.
Untuk itu, struktur baru yang ada sekarang dapat menjadi solusi. "Bukan dipecah tapi melakukan konsolidasi dengan penguatan struktur organisasi," ucapnya.
Ia optimistis struktur baru tersebut dapat berjalan dengan efektif. Dengan catatan, Kemenkeu tetap harus bisa koordinasi dengan kementerian koordinator dan kementerian lain.
Penambahan Ditjen baru Kemenkeu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan dan diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Dalam Pasal 13 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 tertulis, tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi serta fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada pasal 14, Ditjen ini memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Begitu juga dengan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ditjen ini juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain itu, Ditjen tersebut melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tugas lainnya adalah pelaksanaan administrasi direktorat jenderal dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Tugas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Pasal 45. Ditjen ini memiliki tugas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 46 juga mengatur fungsi Ditjen ini dalam merumuskan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesikeuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Kemudian, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga bertugas dalam pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektorkeuangan.
Selain itu, direktorat itu juga bertugas dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerjasama internasional sektor keuangan. Ditjen ini juga melakukan pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Begitu juga dengan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Selain itu, Ditjen ini juga bertugas dalam pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional sektor keuangan.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga harus melaksanakan administrasi Ditjen. Begitu juga dengan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.