Celios Ungkap 7 Dampak Ekonomi Jika UMP Naik pada 2025, Apa Saja?

Rahayu Subekti
11 November 2024, 16:01
UMP
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Sebanyak 47.801 buruh pabrik rokok di wilayah itu mendapat BLT kabupaten yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp300 ribu per orang selama tiga bulan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Lembaga riset Center of Economic and Law Studies atau Celios mengidentifikasi dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam tiga skenario. Dalam laporan terbarunya berjudul Skenario Kenaikan Upah Minimum Terhadap Perekonomian Nasional, terdapat tujuh dampak ekonomi dari kenaikan upah minimum 2023.

Celios menghitung pengupahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Skenario pertama menggunakan kenaikan upah minimum berdasarkan asumsi di PP Nomor 51 tahun 2023. Rumus yang digunakan adalah Upah Minimum atau UM 2025=UM 2024 X (Inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi X )).

Adapun inflasi merupakan tingkat inflasi nasional tahunan yang dinyatakan dalam persentase. Pertumbuhan ekonomi adalah persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil.

Koefisien alpha adalah faktor kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah dengan nilai antara 0,1 sampai 0,3 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi sosial ekonomi setempat. Dalam kajian ini, skenario pertama kenaikan upah adalah 1,58%.

Skenario kedua berupa kenaikan upah minimum berdasarkan pada kenaikan produksi nasional. Rumus yang digunakan adalah UM 2025=UM 2024 X (Inflasi+Pertumbuhan Ekonomi).

Pada skenario kedua ini, pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan produktivitas dari produksi nasional termasuk di dalamnya ada faktor tenaga kerja. Dengan target ekonomi 5,2% dan  inflasi maksimal 3,5% pada 2025, maka skenario dua upah minimum meningkat 8,7%.

Lalu skenario ketiga, berupa kenaikan upah minimum 10% dengan asumsi terdapat tambahan stimulus di luar formulasi pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Dari tiga skenario ini, berikut dampak ekonomi yang berpotensi muncul:

1. Mendorong Output Ekonomi

Celios menyebut, kenaikan upah minimum berpotensi memberikan dorongan signifikan terhadap output ekonomi. Pada kenaikan upah minuman sebesar 1,58%, maka output ekonomi diproyeksikan meningkat Rp 26,05 triliun.

Kenaikan yang lebih tinggi juga berpotensi terjadi jika upah minimum naik 8,7%. Pada skenario ini, output ekonomi bisa mencapai Rp 143,44 triliun. Sementara kenaikan 10% memaksimalkan output menjadi Rp 164,87 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa peningkatan upah minimum yang lebih besar mendorong pertumbuhan output ekonomi yang lebih signifikan," tulis laporan Celios.

2. Mendongkrak PDB 

Celios juga menjelaskan dampak kenaikan upah minimum terhadap PDB. Pada skenario kenaikan upah minimum 1,58%, diproyeksikan PDB meningkat Rp 19,32 triliun. Jika menggunakan skenario kenaikan upah minimum 8,7%, akan terjadi peningkatan yang lebih besar yakni Rp 106,36 triliun. Lalu pada kenaikan 10%, PDB bisa bertambah Rp 122,25 triliun.

"Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan upah minimum dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis laporan Celios.

3. Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

Celios mengungkapkan, dampak kenaikan upah minimum terhadap konsumsi rumah tangga. Dengan kenaikan upah minimum 1,58%, maka konsumsi rumah tangga akan meningkat hingga Rp 10,62 triliun.

Sementara kenaikan 8,7% bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga hingga Rp 58,49 triliun. Peningkatan konsumsi rumah tangga bisa makin tinggi hingga Rp 67,23 triliun jika kenaikan upah mencapai 10%. 

"Kenaikan konsumsi ini menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat sebagai dampak langsung dari upah yang lebih tinggi," tulis Celios.

4. Kinerja Ekspor Meningkat

Celios juga mengungkapkan, kenaikan upah minimum juga bisa berdampak positif pada kinerja ekspor. Meskipun begitu, dampak ini dinilai lebih terbatas dibandingkan indikator lain.

Kenaikan upah minimum 1,58% diperkirakan akan meningkatkan ekspor mencapai Rp 7,07 triliun. Sementara kenaikan upah minimum 8,7%, kinerja ekspor bisa bertambah Rp 38,95 triliun. Begitu juga dengan kenaikan upah 10%, bisa mendorong nilai ekspor hingga Rp 44,77 triliun.

5. Pendapatan Masyarakat Naik Signifikan

Celios juga menilai kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Pada skenario kenaikan upah minimum 1,58%, pendapatan masyarakat bisa bertambah hingga Rp 19,15 triliun.

Sedangkan skenario kenaikan upah 8,7%, bisa meningkatkan pendapatan hingga Rp 105,44 triliun. Sementara kenaikan upah minimum 10%, pendapatan masyarakat bisa naik mencapai Rp 121,2 triliun.

"Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kenaikan upah minimum, semakin besar pula dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat secara agregat," tulis Celios.

6. Surplus Usaha

Celios juga memproyeksikan kenaikan upah minimum akan mempengaruhi surplus usaha. Pada skenario kenaikan 1,58%, surplus usaha bisa bertambah Rp 11,23 triliun. Sementara kenaikan upah minimum 8,7%, bisa meningkat surplus usaha  menjadi Rp 61,84 triliun. Sedangkan kenaikan upah 10%, bisa mendorong surplus usaha Rp 71,08 triliun.

Meski terdapat peningkatan, angka ini menunjukkan bahwa dampak pada surplus usaha cenderung lebih moderat, jika dibandingkan dengan dampak pada pendapatan masyarakat dan tenaga kerja.

Di sisi lain, temuan ini juga membantah bahwa kenaikan upah minimum akan berdampak negatif terhadap dunia usaha. "Pada dasarnya, kenaikan konsumsi rumah tangga akan mendorong permintaan barang-barang industri. Secara agregat, pendapatan perusahaan akan semakin meningkat pula," tulis Celios.

7. Peningkatan Pendapatan dan Tenaga Kerja yang Terserap

Kenaikan upah minimum diproyeksikan juga akan berdampak langsung pada pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Pada skenario kenaikan upah minimum 1,58%, pendapatan tenaga kerja bisa bertambah Rp 7,92 triliun.

Lalu pada kenaikan upah minimum 8,7%, angka pendapatan tenaga kerja melonjak signifikan menjadi Rp 43,61 triliun. Sedangkan pada kenaikan upah 10%, peningkatan pendapatan bisa mencapai Rp 50,12 triliun.

Selain pendapatan tenaga kerja, kenaikan upah minimum juga diproyeksikan meningkatkan permintaan tenaga kerja. Pada skenario kenaikan upah minimum 1,58%, peningkatan serapan mencapai 188.403 orang.

Selanjutnya, pada skenario kenaikan upah 8,7%, serapan tenaga kerja akan meningkat drastis menjadi 1,03 juta orang. Sedangkan pada kenaikan upah minimum 10%, serapan tenaga kerja bisa mencapai 1,19 juta orang.

"Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum tidak hanya meningkatkan pendapatan tetapi juga berpotensi memperluas lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja," tulis Celios. 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...