BPK Temukan Ketidaksesuaian Penyaluran Subsidi Rp 461 Miliar dari 10 BUMN
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidaksesuaian penyaluran subsidi yang dilakukan badan usaha milik negara atau BUMN. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada semester pertama 2024 atas pelaksanaan program subsidi atau kompensasi atau public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN.
Dari 15 BUMN, BPK menemukan ada nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun. Sementara pada 10 BUMN, BPK menemukan dalam pengelolaan subsidi terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan-perundang-undangan mencapai Rp 461,63 miliar. Koreksi tersebut salah satunya berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp 338,52 miliar.
Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyampaikan, faktor koreksi tersebut antara lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable atau non-allowable cost. "Subsidi diperhitungkan lebih tinggi dan tidak ada upaya efisiensi dalam memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral hazard (risiko moral) dalam perhitungan besaran subsidi," katanya dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (12/11).
Selain itu, penyaluran subsidi kurang tepat sasaran juga ditemukan karena penggunaan data penerima yang belum akurat. Fakto lainnya adalah belum terintegrasi dan lemahnya fungsi pengawasan pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi.
Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola dan sistem pengendalian internal dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran subsidi. "Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya," ujar Slamet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada dewan komisaris BUMN agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi. Terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan.
"Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi, meningkatkan pengawasan kepada para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi," kata Slamet.
Satuan pengawas internal juga diharapkan untuk lebih cermat dalam mengkaji laporan perhitungan subsidi. Selain itu, BUMN harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri keuangan atas kelebihan atau kekurangan pembayaran subsidi 2023.