Sesuai Aturan, Sri Mulyani akan Naikan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Rahayu Subekti
14 November 2024, 10:49
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Ia mengatakan hal itu akan dilakukan sesuai aturan yang tertulis pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

Dalam aturan tersebut, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

"Di sini (Komisi XI DPR) kami sudah membahas bersama. Sudah ada Undang-undangnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/12). 

Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menyiapkan agar ketentuan kenaikan PPN 12% bisa dilaksanakan pada 2025. Dia menegaskan pemerintah akan menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami kenaikan PPN 12% tersebut. 

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan PPN 12% diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menegaskan meskipun pemerintah membuat kebijakan perpajakan termasuk PPN bukan berarti akan dilakukan tanpa pertimbangan. 

“Meskipun kita buat kebijakan tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk,” ujar Sri Mulyani. 

Dia mengatakan, dalam keadaan tertentu APBN dibuat agar bisa merespon kondisi di luar perkiraan.  Ia mencontohkan seperti saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 dan ada krisi finansial secara global. 

Kenaikan PPN 12% Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Institute for Development of Economics and Finance atau Indef megungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi. Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengungkapkan, Indef pernah menghitung dampak ke perekonomian jika PPN naik menjadi 12,5% pada 2021. Hasilnya sebagai berikut:

  • Upah nominal masyarakat turun 5,86%
  • Indeks Harga Konsumen atau IHK susut 0,84%
  • Konsumsi masyarakat melemah 3,32%
  • Ekspor terkontraksi 0,14%
  • Impor turun 7,02%
  • Pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB turun 0,11%

“Ini hitungan Indef pada 2021,” kata Esther dalam diskusi publik Indef, Kamis (12/9). “Pertumbuhan ekonomi terkontraksi karena konsumsi masyarakat turun.”

Oleh karena itu, Esther mengingatkan bahwa rencana menaikkan PPN 12% tahun depan akan berdampak negatif kepada masyarakat.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...