Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Rokok dan Tekstil, Negara Bisa Rugi Rp 3,9 T

Rahayu Subekti
14 November 2024, 16:26
Menko Polkam Budi Gunawan (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memperlihatkan barang-barang sitaan usai penyampaian hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Desk Pencegahan dan Pemberantasan Pe
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumaynym.
Menko Polkam Budi Gunawan (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memperlihatkan barang-barang sitaan usai penyampaian hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai Menko Polkam yang bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait telah melakukan 283 penindakan dengan menyita berbagai komoditas senilai Rp49 miliar sekaligus menyelamatkan potensi keru
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Bea dan Cukai sudah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan mulai dari pakaian jadi, besi hingga baja. Selain itu juga menindak penyelundupan di bidang cukai seperti rokok ilegal.

Sejak awal 2024, Bea Cukai telah menindak 31.275 kali penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun. "Ini ada potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).

Sejak awal 2024 terdapat 12.490 penindakan impor dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun. Sri Mulyani menyebut komoditas yang paling banyak ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sementara di bidang ekspor, terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 255 milliar. Untuk komoditas ekspor yang paling banyak ditindak dalam bentuk flora dan fauna.

Penindakan ini termasuk kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Dalam kasus ini terdapat empat kali penindakan benih bening lobster sebanyak 1,48 juta ekor dengan nilai Rp 163,7 milliar. Selain itu juga terdapat lima kali penindakan pasir timah dengan nilai Rp 10,9 milliar.

Diikuti dengan 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar. "Dalam hal ini, komoditas yang dominan ditindak adalah TPT," ujar Sri Mulyani.

Penindakan di Bidang Cukai

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun. Dalam hal ini, komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

Sejak awal 2024, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Dari kasus ini, pihak berwajib telah menetapkan 193 orang tersangka.

Dengan tidakan tersebut, penerimaan negara yang berhasil dipulihkan melalui ultimum remidium mencapai Rp 55,6 milliar. "Ini berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap penindakan ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Sri Mulyani.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...