Indonesia Mau Naikan PPN Jadi 12%, Berapa yang Diterapkan di Negara G20?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN tetap akan dilakukan pada 2025 sesuai aturan yang berlaku. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam beleid tersebut, kenaikan PPN 12% dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025. "Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat) kami sudah membahas bersama. Sudah ada undang-undangnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (14/12).
Ia memastikan pemerintah akan menyiapkan agar ketentuan kenaikan PPN dilaksanakan pada 2025. Pemerintah akan menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami kenaikan pajak tersebut.
Bendahara Negara itu mengatakan kenaikan PPN 12% diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. “Meskipun kami membuat kebijakan tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk,” ujar Sri Mulyani.
Berapa Penerapan PPN di Negara G20?
Jika dibandingkan negara G20 lainnya, tarif PPN yang diterapkan di Indonesia ternyata tidak paling besar. Berdasarkan data dari Trading Economics, Italia menjadi negara yang paling tinggi menerapkan PPN yaitu 22%.
Terdapat sejumlah negara yang menerapkan PPN cukup rendah dan bahkan tidak sama sekali dibandingkan yang lainnya. Beberapa diantaranya seperti PPN Amerika Serikat 0%, Kanada 5%, dan Singapura 7%.
Berikut daftar lengkap tarif PPN di Negara G20:
- Argentina 21%
- Belanda 21%
- Uni Eropa 20,8% (Italia 22%, Belanda 21%, Spanyol 21%, Prancis 20%, Jerman 19%)
- Inggris 20%
- Rusia 20%
- Turki 20%
- India 18%
- Brasil 17%
- Meksiko 16%
- Arab Saudi 15%
- Afrika Selatan 15%
- Cina 13%
- Indonesia 11%
- Autralia 10%
- Korea Selatan 10%
- Jepang 10%
- Swiss 8,1%
- Singapura 7%
- Kanada 5%
- Amerika Serikat 0%