DPR Bantah Tax Amnesty Usulan dari Pengusaha, Tapi untuk Danai Program Prabowo
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara mengenai asal mula usulan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Karena secara tiba-tiba DPR mengusulkan program tax amnesty jilid III dalam daftar draft usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal menyatakan usulan tersebut bukan dari kalangan pengusaha. “Itu muncul dari semangat teman-teman (Komisi XI) untuk mencari berbagai sumber pembiayaan,” kata Hekal kepada Katadata.co.id, Kamis (21/11).
Menurut Hekal, sumber pembiayaan tersebut untuk mendanai berbagai program Presiden Prabowo Subianto. Termasuk untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% hingga 2029.
Politikus Gerindra ini mengatakan pembahasan usulan amnesti pajak ini masih sangat jauh untuk sampai ke RUU. “Jadi jangan terlalu excited dulu, bisa jadi gagal menjadi rancangan undang-undang,” ujar Hekal.
Dia mengakui saat penyusunan Prolegnas 2025 memang muncul wacana tax amnesty jilid III. Kemudian masuk dalam usulan Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Keuangan.
Hanya saja, usulan ini belum diputus dan masih akan melewatkan banyak pembahasan. “Ini baru mau dikaji dan baiknya di Komisi XI DPR yang sudah paham sejarahnya,” kata Hekal.
Sementara Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyebut urgensi dibalik usul penerapan tax amnesty jilid III untuk membangun basis pajak dan mengawal visi misi pemerintahan Prabowo.
“Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, kita harus amankan,” kata Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).
Misbakhun membayangkan pengampunan pajak berada dalam konteks program reguler melalui pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Dengan program ini, wajib pajak nakal tidak tidak bisa menghindar terus. "Maka amnesti menjadi salah satu jalan keluar,” ujar Misbakhun.
Dia berharap usulan program ini dapat terwujud. Saat ini pembahasan dengan pemerintah masih terus dilakukan untuk menentukan substansi dari tax amnesty jilid III. “Teknikal substansinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada tax amnesty. Itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” kata dia.
DPR Butuh Tax Amnesty untuk Hapus Dosa Pajak
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai usulan tax amnesty ini kemungkinan bukan dari pengusaha. Karena sebelumnya Prabowo mengincar pengemplang pajak dari pengusaha sawit yang mencapai Rp 300 triliun.
Huda justru menilai, usulan tersebut murni dari anggota DPR karena mereka memiliki kepentingan tersendiri. “Usulan tersebut bukan dari pengusaha, tapi dari anggota DPR yang juga sebagian besar adalah pengusaha,” kata Huda kepada Katadata.co.id.
Menurut Huda, anggota DPR ini berkepentingan dalam program pengampunan pajak demi membersihkan dosa pajak mereka. Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini kembali bergulir pada 100 hari pemerintahan Prabowo.
Hal ini cukup beralasan karena sebagian besar anggota DPR berasal dari Koalisi Merah Putih Plus sebagai pendukung Prabowo. Sehingga, mereka memanfaatkan waktu yang tepat untuk menggulirkan program pengampunan pajak.
"Mereka pikir, pada Pemilu 2029 rakyat sudah lupa akan dosa para bandit ini karena menggolkan revisi UU Pengampunan Pajak,” ujar Huda.
Terlebih, kabinet Prabowo ini juga banyak diisi dari kalangan pengusaha. Bahkan ketua tim kampanye Prabowo juga dari pengusaha.“Ini waktu yang tepat bagi mereka untuk membuat kebijakan yang menguntungkan diri mereka sendiri,” kata Huda.
Ditjen Pajak Belum Bahas Tax Amnesty
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti masih irit bicara terkait usulan program amnesti pajak jilid III tersebut. Dwi hanya menjawab, "Kami belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut,”kata Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (19/11).
Dwi juga belum mau memberikan tanggapan lebih detil mengenai RUU Tax Amnesty. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami mengenai usulan tax amnesty tersebut.