DPR Tunggu Keputusan Prabowo Soal Kebijakan PPN 12% dan Pemberian Bansos
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya kita akan menunggu keputusan Presiden, karena itu kewenangan eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan eksekutif,” katanya dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Surabaya, Kamis (28/11).
Selain itu, keputusan kenaikan PPN akan diikuti dengan pemberian bantuan sosial (bansos) juga menunggu keputusan Prabowo.
Dia memastikan beberapa sektor tidak akan dikenakan kenaikan PPN tersebut, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa keagamaan.
“Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR tengah mengkaji rencana kenaikan PPN tersebut walau UU menyebut kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dasco meminta publik bersabar untuk menunggu kajian terhadap rencana penerapan PPN 12% pada 2025 yang masih terus dirampungkan DPR.
"Kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).
Selain itu, dia juga meminta publik untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap kepastian pemberlakuan rencana kebijakan tersebut.
"Pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah," ucapnya.
Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat, karena kebijakan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami menunggu dari pimpinan di pusat, Kementerian keuangan, apa pun yang telah diinstruksikan dan sudah berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan,” katanya.
Kepala Kanwil DJP I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo menuturkan kenaikan PPN sudah dibahas sejak 2018 dengan melibatkan hampir semua stakeholder.
“Kemudian 2021 sudah diketok menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” ujarnya.
Namun mayoritas stakeholder seperti asosiasi dan pengusaha meminta untuk menunda kenaikan PPN lantaran kondisi perekonomian sedang berat.
“Tapi penundaan itu harus dengan DPR ya dan leveling-nya UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kita lihat saja respons dari pusat, apa pun yang ada kita sampaikan,” kata Sigit.