Dilarang Dijual di Indonesia, Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (29/11).
Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Rencananya, ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
"Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," ujarnya.
Ke depan, upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat Bea Cukai untuk menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri. "Hal ini sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," kata dia.
Tak Boleh Diperjualbelikan di Pasar RI
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Sebab, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.
IPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Bea Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.