Pemerintah Tegaskan Belum Bahas Badan Penerimaan Negara, Masih Dikelola Kemenkeu
Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan badan penerimaan negara (BPN) belum dibahas oleh Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sampai saat ini, penerimaan negara masih dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini ditegaskan oleh pertanyaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12). “(Pembentukan kementerian penerimaan negara) akan dibahas,” kata Airlangga.
Istana Kepresidenan juga memberi pendapatan serupa bahwa Prabowo belum membahas soal pembentukan badan maupun kementerian penerimaan negara di pemerintahan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan, bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk membentuk instansi baru yang khusus menangani penerimaan negara.
"Sampai saat ini tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet untuk pembentukan Badan Penerimaan Negara," kata Hasan dalam konferensi pers seusai sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/12).
Saat ini pengelolaan pendapatan negara masih berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. "Jadi Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa," ujar Hasan.
Berbeda dengan Airlangga dan Istana, pihak Kemenkeu masih irit bicara. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro belum bisa memberikan tanggapan terkait pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.
Bermula dari Penyataan Hashim Djojohadikusumo
Wacana pembentukan kementerian penerimaan negara diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2024 di Jakarta, Minggu (1/12), adik Presiden Prabowo itu menuturkan bahwa tugas kementerian penerimaan negara nanti untuk memperbaiki penerimaan negara, termasuk sistem perpajakan, cukai, hingga kebocoran anggaran.
Dia juga menyebut Anggito Abimanyu yang akan ditunjuk oleh Prabowo menjadi Menteri Penerimaan Negara.
Saat ini, Anggito menjadi salah satu Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih, bersama dengan Suahasil Nazara serta Thomas Djiwandono yang telah mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari kabinet sebelumnya.
Namun, menurut Hashim, jabatan itu hanya untuk sementara, sebelum nantinya ditugaskan menjadi Menteri Penerimaan Negara.
Sudah Berembus Sebelum Pelantikan Pemerintahan Baru
Pembentukan kementerian atau badan penerimaan negara telah berembus dari sebelum pelantikan pemerintahan baru. Namun, seiring dengan dilantiknya kembali Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, wacana pembentukan kementerian atau badan baru itu ditengarai batal.
Pasalnya, seusai dipanggil Prabowo ke Kertanegara sebelum pelantikan menteri, Sri Mulyani merespons pertanyaan wartawan mengenai Badan Penerimaan Negara dengan menyatakan bahwa Kementerian Keuangan masih satu.
Adapun setelah pelantikan, Prabowo langsung mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Akan tetapi, tak ada penjelasan soal Kementerian atau Badan Penerimaan Negara dalam aturan tersebut.