Prabowo Undang Luhut Panjaitan ke Istana, Minta Saran soal PPN 12%
Presiden Prabowo Subianto mengundang Dewan Ekonomi Nasional atau DEN ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12). Jajaran DEN yang hadir yakni Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan, bersama Mari Elka Pangestu dan Muhammad Chatib Basri.
Prabowo juga mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Luhut mengatakan DEN sudah memberikan masukkan komprehensif mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Saya kira, kami dengan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan sudah sepakat mengenai itu," kata Luhut saat konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12).
Setelah berbicara singkat, Luhut menyerahkan podium kepada Mari Elka Pangestu.
Mari Elka Pangestu mengatakan DEN telah menyampaikan beragam rekomendasi kebijakan yang memuat strategi untuk menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.
Salah satu rekomendasi DEN yakni mengenakan PPN 12% untuk barang mewah. “Kami setuju dengan mencari perimbangan yang tepat. Mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya," ujar Mari Elka.
Usulan itu sejalan dengan DPR. Prabowo mengundang pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komis III DPR Habiburokhman, dan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12).
Misbakhun menegaskan DPR mengikuti ketentuan PPN 12%. Namun DPR mengusulkan PPN 12% hanya menyasar barang mewah.
Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan PPN 11%. “Jadi, pemerintah hanya membebaskan PPN 12% kepada konsumen barang mewah,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, usai bertemu Prabowo.
Selain PPN 12%, konsumen barang mewah tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. “Masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan PPN 12%," ujar Misbakhun.