Ditjen Pajak Ungkap Alasan Target Penerimaan PPh 21 Naik Tapi PPh Badan Turun

Rahayu Subekti
6 Desember 2024, 19:34
PPh
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai target penerimaan pajak penghasilan badan atau PPh dan PPh Pasal 21 pada 2025.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo Subianto menurunkan target penerimaan PPh Badan pada tahun depan. Sementara target PPh Pasal 21 justru naik karena bersamaan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau (UMP) hingga 6,5% pada 2025. 

“Perhitungan dan penentuan target ini merupakan hasil pembahasan bersama lintas eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti kepada Katadata.co.id, Jumat (6/12).

Dwi menjelaskan, target penerimaan PPh 21 naik karena tren pertumbuhannya akan berlanjut pada 2025. Sebab, tren pertumbuhan PPh 21 cukup baik hingga Oktober 2024. “Tren ini didorong oleh peningkatan penghasilan yang terjaga,” ujar Dwi.

Berdasarkan dokumen APBN KiTA edisi November 2024, PPh Pasal 21 menyumbang 13,64% terhadap total penerimaan pajak. Hingga Oktober 2024, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 206,99 triliun dengan pertumbuhan 23,14% dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Sementara target penerimaan PPh badan turun karena kinerja pajak di sektor ini terkontraksi pada Oktober 2024. “Ini juga berkaitan dan tren harga komoditas utama yang cenderung stagnan,” kata Dwi.

Tercatat Realisasi PPh Badan mencapai Rp 262,67 triliun pada Oktober 2024. Realisasi ini turun 26,29% dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Prabowo Ubah Target Penerimaan PPh Badan dan PPh 21

Berdasarkan perpres Nomor 201 Tahun 2024, penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I. Berdasarkan lampiran tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh badan pada rincian APBN 2025 sebesar Rp 369,95 triliun. Angka ini turun sekitar 13,68% dari target penerimaan PPh Badan 2024 yang mencapai Rp 428,59 triliun.

Sebaliknya, pemerintah justru menaikan target penerimaan PPh pasal 21 pada 2025 menjadi Rp 313,51 triliun. Angka ini naik signifikan sekitar 45% dari target penerimaan PPh Pasal 21 tahun 2024 yang hanya Rp 215,21 triliun.

PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima badan dalam satu tahun pajak. Badan yang dimaksud adalah PT, perseroan, firma, koperasi, yayasan, dan lain sebagainya.

Sementara PPh Pasal 21 merupakan potongan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Wajib pajak orang pribadi yang dikenai pungutan PPh Pasal 21 adalah pegawai tetap dan tidak tetap, pensiunan, anggota komisaris, dan lain sebagainya.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...