Emas Antam Makin Meroket, Kembali Naik Rp 17.000 per Gram

Tia Dwitiani Komalasari
11 Desember 2024, 09:14
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Harga emas Antam pada Kamis (22/8) turun Rp5.000 dari Rp1.415.000 per gram menjadi Rp1.410.000 per gram, sementara harga buyback em
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Harga emas Antam pada Kamis (22/8) turun Rp5.000 dari Rp1.415.000 per gram menjadi Rp1.410.000 per gram, sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp1.260.000 per gram atau turun Rp6.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Rabu (21/8) yang berada di Rp1.266.000 per gram.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Harga emas Antam kembali naik Rp 17.000 per gram pada Rabu (11/12). Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas naik dari Rp 1.517.000 per gram menjadi Rp 1.534.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.384.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
-Harga emas 0,5 gram: Rp817.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.534.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.008.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.487.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.445.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.835.000.
- Harga emas 25 gram: Rp36.962.000.
- Harga emas 50 gram: Rp73.845.000.
- Harga emas 100 gram: Rp147.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp368.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp737.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.474.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...