Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dari Swiss, Korea Utara dan Vietnam

Ferrika Lukmana Sari
16 Desember 2024, 07:20
Bea Cukai
ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal yang diimpor dari sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.

"Pengungkapan rokok ilegal ini merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami, sehingga yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu (15/12).

Meskipun demikian, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan, terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.

Pengungkapan ini hampir terjadi setiap bulan sepanjang 2024, saat digelar operasi pasar di sejumlah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Adapun merek rokok impor ilegal yang berhasil ditemukan di pasaran tanpa dilekati pita cukai resmi meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Temuan Rokok Ilegal Tersebar di Sejumlah Daerah

Temuan rokok ilegal ini tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kudus, Kabuapten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora. Hingga saat ini, total rokok ilegal dari luar negeri hasil penindakan mencapai 217.080 batang, dengan nilai barang sekitar Rp300.682.200.

Atas pengungkapan kasus ini ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 208.598.010. "Hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai, rokok ilegal dari luar negeri tersebut ditemukan pula di pesisir Sumatera," ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran rokok ilegal merugikan negara, karena potensi pemasukan dari pita cukai rokok tidak terbayarkan ke kas negara. 

Rokok impor juga bisa dijual secara legal jika importir terlebih dahulu mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya alias gratis. 

"Nantinya, rokok impor tersebut akan dilekati pita cukai sebelum diedarkan ke pasaran," ujarnya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...