KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Rahayu Subekti
17 Desember 2024, 12:39
KPK
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat.

Ringkasan

  • PT Trimegah Sekuritas memproyeksikan bahwa sektor batu bara akan mengalami kecerahan pada tahun 2025 karena adanya peningkatan permintaan dari negara-negara yang memasuki musim dingin, dan prospek saham di sektor ini bisa semakin meningkat jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif royalti batu bara.
  • Emiten-emiten seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY) akan sangat diuntungkan jika pemerintah menurunkan tarif royalti batu bara, di mana royalti adalah pembayaran kepada pemerintah sebagai kompensasi untuk penambangan sumber daya mineral.
  • Tarif royalti batu bara di Indonesia ditentukan berdasarkan harga batu bara acuan (HBA) dengan variasi tarif mulai dari 17% hingga 28% tergantung pada kisaran harga HBA. Beberapa emiten besar di sektor batu bara telah mengungkapkan harapan mereka agar pemerintah meninjau ulang dan potensial menurunkan tarif royalti untuk meringankan beban dan meningkatkan laba perusahaan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI). Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR). 

BI mengkonfirmasi kabar penggeledahan tersebut. “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12). 

Dia menjelaskan kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. 

Mengenai dugaan tersebut, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum di KPK. “Sesuai  prosedur dan ketentuan yang berlaku, kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujar Denny. 

Tahap Penyidikan dan Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

KPK mengungkap modus operandi penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu sebagian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Perkembangan kasus ini mendapat respons dari Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (18/9). Pihaknya mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran CSR kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Kendati demikian, Perry menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...