Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun di 2024, Terbesar dari PBB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85% dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp 43,52 triliun dengan kenaikan sebesar Rp 936 miliar atau 2,15%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar capaian pajak daerah pada 2023 dan 2024.
“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, Selasa (7/1).
Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor yakni Rp 9,65 triliun atau 104,68% dari target, sementara PBB sebesar Rp 9,96 triliun atau 99,62% dari target.
Pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selain Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB, kontributor pajak terbesar lain dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni sebesar Rp 6,64 triliun (106,21% dari target).
Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 6,1 triliun (76,25% dari target), serta pajak rokok sebesar Rp 883,98 miliar (98,22% dari target).
Bapenda Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
“Pemprov Jakarta berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun,” ujarnya.