Sri Mulyani Beri Insentif PPnBM Mobil Listrik, Berlaku hingga Desember 2025

Ferrika Lukmana Sari
9 Januari 2025, 15:38
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wamen Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan APBN sepanjang 2024 mengalami defisit mencapai Rp507,8 triliun atau 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) roda empat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024.

Aturan ini bertujuan mendukung percepatan program kendaraan listrik di Indonesia dengan memberikan pembebasan PPnBM sebesar 100% untuk impor dan penyerahan kendaraan listrik sepanjang tahun 2025. Pembebasan PPnBM berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).

Insentif ini mencakup kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh (CBU) maupun yang terurai lengkap (CKD) dengan ditanggung pemerintah (DTP) 100%.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi menuju kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi karbon dan pencapaian target lingkungan yang lebih bersih. Stimulus ini merupakan kelanjutan dari PMK 9/2024 yang diberikan pemerintah pada tahun lalu.

Pasal 9 dalam aturan ini juga memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih PPnBM yang terutang jika terjadi pelanggaran terkait administrasi pajak.

Beberapa Pelanggaran yang Dapat Dikenakan Sanksi:

Tidak Memiliki Surat Persetujuan

PKP tidak memiliki surat persetujuan sesuai Pasal 2 ayat (5) terkait impor atau produksi KBL berbasis baterai, serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4).

Ketidaksesuaian Masa Pajak

Impor atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat yang tidak sesuai dengan Masa Pajak yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Kelalaian Administrasi Pajak

Pengusaha tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti membuat dokumen pemberitahuan impor barang (Pasal 4 ayat (1)) dan Faktur Pajak (Pasal 6 ayat (1)).

Tidak Melakukan Pelaporan

PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (4).

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia sambil memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang berlaku.

Insentif ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar otomotif global, terutama di tengah tren kendaraan ramah lingkungan di berbagai negara.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...