DEN: Penambahan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Bisa Buat Pekerja Lebih Bahagia
Pemerintah resmi menambah batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.
Penambahan usia pensiun ini memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Menurut Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Arief Anshory, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kontribusi sosial dan kebahagiaan siklus hidup pekerja.
“Di luar negeri, usia pensiun pekerja sering kali lebih tinggi, bahkan di atas 65 tahun. Para pekerja merasa bahagia ketika mendekati masa pensiun. Namun, di Indonesia, pensiun kerap disambut dengan perasaan sedih,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor DEN, Kamis (9/1).
Untuk itu, Arief mendukung dengan penambahan batas usia pensiun para pekerja karena bisa meningkatkan konstribusi sosial dan kebahagian siklus hidup mereka. Dia juga menyoroti data yang menunjukkan penurunan tingkat kebahagiaan pekerja Indonesia seiring bertambahnya usia.
Dari masa anak-anak hingga usia 40 tahun, kebahagiaan cenderung menurun, dan terus berlanjut hingga usia lanjut. Hal ini berbeda dengan negara maju, di mana kebahagiaan cenderung meningkat setelah memasuki usia tertentu.
Penambahan usia pensiun, menurut Arief, memberikan peluang bagi pekerja untuk mengoptimalkan kesejahteraan mereka. Dengan masa kerja yang lebih panjang, pekerja dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan kontribusi sosial, sehingga taraf kebahagiaan dan kesejahteraan saat memasuki masa pensiun lebih terjamin.
Pada usia pensiun yang ditetapkan, pekerja yang terdaftar dalam program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat. Manfaat ini mencakup hak atas dana pensiun, perlindungan saat masih bekerja, dan jaminan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia. Pekerja juga dapat mencairkan manfaat pensiun saat mengalami cacat total tetap.
Meski demikian, batas usia pensiun tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik dan beban pekerjaan masing-masing sektor. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia di masa depan.