Ditjen Pajak Minta Maaf atas Gangguan Sistem Coretax, Janjikan Perbaikan Layanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami wajib pajak dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengakui bahwa gangguan tersebut menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.
"Kami dengan rendah hati memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur Coretax," ujar Dwi dalam pernyataan resmi, Jumat (10/1).
Ia menegaskan, DJP terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem dan memastikan layanan administrasi perpajakan berjalan dengan baik.
DJP telah melakukan sejumlah perbaikan, termasuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas bandwidth, serta menunjuk penanggung jawab untuk mendukung kelancaran pembuatan faktur pajak.
Coretax Sudah Mampu Menerima Pengiriman Faktur
Dwi menjelaskan bahwa saat ini Coretax sudah mampu menerima pengiriman faktur dalam format .xml hingga 100 faktur per pengiriman. Kapasitas ini akan terus ditingkatkan, bersamaan dengan perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
Selain itu, perbaikan layanan juga mencakup pendaftaran wajib pajak, seperti pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta pembaruan data.
DJP juga telah menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik. Dalam hal pembayaran, fitur yang sudah tersedia meliputi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak berupa STP maupun SKP.
Dwi menambahkan bahwa perbaikan juga dilakukan pada layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, SKB PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Dari jumlah tersebut, 34.401 wajib pajak telah membuat 845.514 faktur, dengan 236.221 faktur di antaranya telah divalidasi.
"DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar Coretax dapat memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan secara optimal," kata Dwi.