Kemenkeu Masih Kaji Batasan Gula untuk Penerapan Cukai Minuman Manis di 2025

Ferrika Lukmana Sari
13 Januari 2025, 10:58
cukai
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Pedagang menata minuman berpemanis kemasan di Pasar Atas Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). Pemerintah menargetkan perolehan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada tahun ini yang diperkirakan dimulai pada semester II-2025 sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Saat ini, pembahasan terkait ambang batas kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih berlangsung.

"Rencana penerapan MBDK sesuai jadwal ditargetkan semester II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1).

Pengenaan cukai MBDK bertujuan mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat. Minuman berpemanis diketahui dapat memicu peningkatan prevalensi penyakit seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolisme di Indonesia.

Pemerintah akan menetapkan ambang batas atau threshold kadar gula yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen).

"Kami akan menetapkan ambang batas kadar gula. Seberapa besar batasannya, saat ini masih dalam tahap penggodokan dan akan dibahas lebih lanjut dalam PP," kata Nirwala.

Nantinya, aturan turunan akan mencakup rincian produk yang dikenakan cukai, mekanisme pembebasan, hingga pengawasan pelaksanaan cukai MBDK.

Dalam menyusun kebijakan ini, pemerintah melakukan studi komparatif serta pendekatan Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) terhadap aturan di negara lain untuk merumuskan kebijakan yang tepat bagi Indonesia.

Skema Tarif yang Dipertimbangkan

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa ada dua skema tarif yang sedang dipertimbangkan, yaitu:

  1. On trade: Produk dalam kemasan langsung dari pabrik atau industri.
  2. Off trade: Produk yang dijual dalam bentuk curah atau eceran seperti minuman boba, kopi yang mengandung gula, dan lainnya. 

Keputusan skema yang akan diterapkan masih dikaji, dengan mempertimbangkan referensi dari negara lain dan masukan dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menentukan besaran tarif cukai awal. "Kami tidak ingin membebani masyarakat atau industri terlalu berat pada tahap awal penerapan. Hal ini menjadi catatan penting, mengingat perkembangan ekonomi dan dinamika lainnya," kata Akbar.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama cukai MBDK bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk mengatasi masalah kesehatan terkait penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih.

"Jangan sampai dianggap bahwa negara membutuhkan uang, tapi ini lebih kepada upaya mengatasi masalah kesehatan," kata Akbar.

Reporter: Rahayu Subekti, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...