Perbaikan Sistem Coretax Terus Berlanjut, 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat

Ferrika Lukmana Sari
14 Januari 2025, 09:53
Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa perbaikan terhadap sistem Coretax telah menunjukkan perkembangan positif dalam tiga aspek utama. Perbaikan ini mencakup layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen yang lebih efisien.

Pada layanan pendaftaran, DJP melakukan pembaruan terkait masalah login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA), pengiriman One-Time Password (OTP), serta pembaruan data profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Sementara dalam aspek SPT, dilakukan perbaikan untuk proses pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format XML. Selain itu, dalam sistem manajemen dokumen, DJP memperkenalkan proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

1,67 Juta Faktur Pajak Telah Dibuat di Coretax

Sejak perbaikan ini dilakukan, hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan transaksi yang dikenakan pajak, yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar kepada negara.

Faktur pajak harus diterbitkan setiap kali ada transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik dapat menandatangani faktur pajak secara digital untuk mempermudah proses administrasi.

Selain itu, DJP juga melaporkan bahwa 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur pajak yang diterbitkan, dan 670.424 faktur pajak yang sudah divalidasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan untuk mengatasi masalah yang dialami wajib pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin (13/1).

Selain itu, DJP juga berharap agar tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.

DJP juga mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala, dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) di laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak setempat serta Kring Pajak di nomor 1500 200. DJP akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...