DJP Perbaiki Sistem Penerbitan Faktur Pajak di Coretax, Ini Perkembangannya

Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2025, 14:13
Coretax
Konsultanpajaksurabaya.com
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kemajuan terbaru terkait perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025. Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan pemrosesan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa ada lima aspek utama yang telah ditingkatkan:

1. Penambahan Kanal Desktop

Dengan penambahan kanal desktop, jumlah faktur pajak yang disetujui (approved) meningkat signifikan. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak, atau 24% dari total faktur yang dibuat, telah berstatus approved.

2. Peningkatan Kapasitas Unggah Faktur Pajak

Kapasitas unggah melalui skema impor format *.xml meningkat dari 100 menjadi 15.000 faktur per unggahan. Kapasitas unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga bertambah, dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.

3. Percepatan Penandatanganan Faktur Pajak

Kapasitas sistem dalam memproses penandatanganan faktur pajak melalui skema *.xml meningkat drastis. Sebelumnya, Coretax DJP memproses 270 faktur per menit, kini mampu memproses hingga 1.000 faktur per menit.

4. Perbaikan Kelengkapan Data Faktur Pajak

Data dan informasi dalam faktur pajak kini lebih lengkap, mengatasi kendala sebelumnya di mana beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki data faktur yang tidak lengkap.

5. Penambahan Sertifikat Digital

Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Jumlah wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 118.749, dengan total faktur yang dibuat mencapai 8.419.899. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur diunggah melalui Coretax DJP.

"Sedangkan 1.617.380 faktur melalui aplikasi e-faktur desktop. Faktur yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494," kata Dwi, Kamis (23/1).

Dwi Astuti juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya di laman resmi DJP melalui tautan www.pajak.go.id. Apabila menemui kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak 1500 200.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...