Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Pemda hingga 50%

Rahayu Subekti
23 Januari 2025, 18:30
Prabowo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Ringkasan

  • Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% untuk pemerintah daerah.
  • Efisiensi anggaran juga menyoroti pos belanja perjalanan dinas bagi menteri dan pimpinan lembaga, dengan target penghematan Rp 306,69 triliun.
  • Selain mengurangi belanja perjalanan dinas, pemerintah daerah juga diwajibkan membatasi belanja seremonial, mengurangi honorarium, dan mengutamakan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam bagian instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang dikutip pada Kamis (23/1).

Prabowo juga meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja, baik operasional maupun non-operasional, sesuai arahan dari Menteri Keuangan. Salah satu pos belanja yang disoroti adalah perjalanan dinas.

“Melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” bunyi instruksi lebih lanjut dalam Inpres tersebut.

Efisiensi anggaran ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.

Prabowo menargetkan total penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun berasal dari penghematan anggaran kementerian dan lembaga, sedangkan Rp 50,59 triliun dari penghematan transfer ke daerah.

Daftar Instruksi Penghematan Anggaran untuk Gubernur dan Bupati atau Wali Kota:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...