Sri Mulyani Pangkas 16 Pos Belanja Kementerian, dari ATK hingga Seminar

Ferrika Lukmana Sari
29 Januari 2025, 04:46
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Berdasarkan hasil rapat tersebut, KSSK menyatakan bahwa stabilitas sistem Keuangan RI masih terjaga selama kuartal IV-2024 di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Ringkasan

  • Menteri Keuangan menginstruksikan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja untuk mencapai target efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun, selaras dengan arahan Presiden.
  • Pos belanja yang dipangkas meliputi ATK (90%), kegiatan seremonial (56,9%), rapat dan seminar (45%), serta berbagai pos pengeluaran operasional dan non-operasional lainnya.
  • Prioritas efisiensi diberikan pada sumber anggaran non-pinjaman, hibah, rupiah murni, PBNP-BLU yang tidak disetorkan ke kas negara, dan SBSN yang menjadi underlying asset penerbitan SBSN.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Surat tersebut bernomor S-37/MK.02/2025 dan dirilis di Jakarta pada Selasa (28/1). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran K/L hingga mencapai Rp 256,1 triliun. Untuk merealisasikan arahan ini, Sri Mulyani menetapkan pemangkasan pada 16 pos belanja dengan persentase efisiensi yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.

Rincian Pos Belanja yang Dipangkas:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
  2. Kegiatan seremonial: 56,9%
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
  4. Kajian dan analisis: 51,5%
  5. Diklat dan bimtek: 29%
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
  7. Percetakan dan suvenir: 75,9%
  8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%
  9. Lisensi aplikasi: 21,6%
  10. Jasa konsultan: 45,7%
  11. Bantuan pemerintah: 16,7%
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
  13. Perjalanan dinas: 53,9%
  14. Peralatan dan mesin: 28%
  15. Infrastruktur: 34,3%
  16. Belanja lainnya: 59,1%

Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Untuk itu, dia meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan.

Efisiensi ini diprioritaskan untuk anggaran yang tidak bersumber dari:

  1. Pinjaman dan hibah
  2. Rupiah murni pendamping, kecuali tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025
  4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN

Setiap K/L diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan laporan revisi belum disampaikan, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan revisi tersebut secara mandiri pada halaman IV A Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...